KURASIMEDIA- Pemerintah kembali menggelar program Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai bagian dari bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan sosial ini bersifat reguler dan sudah memasuki babak penyaluran terbaru. Namun, yang perlu diperhatikan adalah penerima bansos harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kemensos telah melakukan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan BPNT dan PKH. Bansos BPNT dan PKH tahap 4 dijadwalkan akan cair pada bulan Oktober 2023. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa persyaratan dan memastikan bahwa data keluarga sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil agar layak menerima bantuan ini.
Berikut adalah kriteria dan ciri-ciri Kartu Keluarga (KK) yang berhak mendapatkan bantuan BPNT dan PKH tahun 2023:
Data Kependudukan Sesuai dengan Data di Dukcapil
Baca Juga:Kartu Prakerja Gelombang 62 Bulan Oktober Kapan Dibuka? Catat TanggalnyaMenang 5-0 Tanpa Balas, David Da Silva Cetak Hattrick
Calon penerima bansos BPNT dan PKH harus memastikan bahwa data kependudukan mereka sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil. Data ini harus selaras dan tidak boleh ada perbedaan signifikan. Kesesuaian data ini penting karena data-data tersebut harus sejalan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial agar menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Jika data antara Dukcapil dan Kemensos tidak sama, maka KK Anda tidak akan dapat menerima bansos BPNT maupun PKH pada Oktober 2023.
Memiliki Salah Satu Komponen Bansos PKH dalam KKUntuk menjadi penerima bansos PKH tahap 4, setiap KK harus memiliki salah satu dari komponen penerima berikut:
- Balita atau anak usia dini.
- Ibu hamil/masa nifas.
- Pelajar Sekolah Dasar (SD).
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Orang tua lanjut usia.
- Penyandang disabilitas.
- Setiap anggota keluarga harus terdaftar dalam data Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap Anggota Keluarga di KK Harus Layak Menerima Bansos
Setiap keluarga yang terdaftar dalam KK harus dinyatakan layak menerima bansos. Jika ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan dengan gaji setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR/UMP), maka KK tersebut dianggap mampu dan tidak layak menerima bansos.