KURASI MEDIA – Ketua AFPI, Entjik S. Djafa, menyoroti bahwa mayoritas pengguna layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending menggunakan pinjaman untuk tujuan produktif, khususnya dalam mengembangkan usaha mereka. Entjik menjelaskan bahwa sekitar 60% dari pinjaman tunai (cash loan) digunakan oleh masyarakat kecil untuk keperluan berdagang, seperti penjual nasi uduk, penjual bakso, dan warung kecil.
Menurutnya, pinjol legal memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sulit mengakses pinjaman dari bank. Dari sekitar 120 juta peminjam, sekitar 70 juta di antaranya lebih banyak menggunakan pinjaman untuk tujuan produktif, sementara yang lainnya adalah karyawan.
Karyawan ini kebanyakan memiliki pengalaman kerja kurang dari 5 tahun dan gaji yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Mereka seringkali mengajukan pinjaman untuk menutupi kebutuhan mereka, terutama menjelang akhir bulan sebelum tanggal gajian tiba. Situasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain seperti Singapura, Cina, Thailand, dan Filipina, di mana karyawan dengan pengalaman kerja singkat sering kali mengalami kesulitan keuangan menjelang gajian.
Baca Juga:Perusahaan Pinjol Melanggar Aturan Suku Bunga Akan Disanksi oleh AFPIStiker AI Meta Sudah Menyebabkan Masalah
Dalam kondisi ini, banyak karyawan terjebak dalam “gali lubang tutup lubang,” mereka meminjam uang dari pinjol untuk memenuhi kebutuhan bulanan mereka sebelum gajian berikutnya. Layanan pinjol terkenal karena kemudahan dan kecepatannya, yang semakin menarik minat masyarakat untuk meminjam.
Entjik menunjukkan bahwa banyak karyawan mengambil pinjaman sekitar 20% dari gaji mereka, misalnya jika gajinya Rp 5 juta, mereka akan meminjam sekitar Rp 1 juta untuk kebutuhan seperti bensin dan makan hingga tanggal 25. Layanan fintech ini memberikan kenyamanan karena dapat memberikan pinjaman dalam hitungan menit setelah permintaan diajukan, bahkan pada jam-jam terpencil.
Di sisi lain, adanya berita-berita negatif tentang pinjol ilegal yang menawarkan tingkat bunga sangat tinggi, bahkan di atas 1% per hari, telah menimbulkan stigma negatif terhadap industri fintech P2P lending. Oleh karena itu, AFPI terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan pinjaman sesuai kebutuhan dan tidak bersifat konsumtif. Jika digunakan dengan disiplin, pinjaman fintech dapat memberikan manfaat yang signifikan.