KURASI MEDIA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau setiap pemilik perusahaan untuk lebih memperhatikan kesehatan mata karyawan mereka di lingkungan kerja.
Hal tersebut memiliki tujuan mengurangi risiko gangguan penglihatan yang dapat secara signifikan mengurangi produktivitas pekerja.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Eva Susanti, dalam acara Press Briefing Hari Penglihatan Sedunia 2023 yang dilakukan secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Panas Menurut Ahli Gizi7 Daftar Harga HP OPPO Terbaru Bulan Oktober Lengkap dengan Spesifikasi
Upaya edukasi dan penyampaian informasi tentang menjaga kesehatan mata di tempat kerja perlu dilakukan secara luas agar masyarakat dapat menghindari gangguan penglihatan mata yang bisa dicegah.
“Edukasi dan informasi untuk menjaga kesehatan penglihatan di tempat kerja, perlu dilakukan secara massif agar masyarakat dapat terhindar dari ganggunan penglihatan mata yang bisa dicegah,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Eva menekankan perlunya kesadaran perlindungan kesehatan mata pekerja yang seharusnya diutamakan oleh para pemimpin perusahaan.
Ini menjadi isu yang semakin penting mengingat jumlah pekerja produktif di Indonesia mencapai 138,63 juta orang, seperti yang diungkapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023.
Setengah dari populasi pekerja produktif di Indonesia memiliki risiko mengalami gangguan penglihatan di tempat kerja, baik dalam sektor formal maupun informal.
Gangguan tersebut bisa meliputi masalah seperti katarak hingga refraksi atau glaukoma, yang berpotensi menyebabkan kehilangan penglihatan pekerja.
Penyebab lain dari gangguan penglihatan adalah penggunaan perangkat digital yang memaksa seseorang untuk melihat layar dalam waktu yang lama.
Baca Juga:Tips Tetap Bugar Saat Bekerja Menurut Ahli Gizi: Hindari Makanan Berlemak7 Manfaat Sauna untuk Kesehatan Tubuh Serta Tips Melakukan Sauna yang Benar
Kebiasaan ini, menurut Eva, dapat berdampak negatif pada produktivitas pekerja jika tindakan pencegahan tidak diambil sejak dini.
Eva menyoroti bahwa gangguan penglihatan yang tidak diatasi secara tepat waktu dapat mengakibatkan penurunan produktivitas sekitar 10 persen dan penurunan akurasi aktivitas hingga 22 persen.
Dia juga menekankan bahwa 90 persen dari gangguan penglihatan dapat dicegah atau diobati, terutama jika deteksi dini dilakukan.
Pemerintah telah mengambil berbagai tindakan untuk meningkatkan kesadaran mengenai gangguan penglihatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang mencakup layanan kesehatan mata dan pendengaran untuk meningkatkan produktivitas dan kesehatan penglihatan serta pendengaran.