– Pilih ‘Hapus Data dan Cache’.
– Kemudian hapus aplikasi pinjol anda dari HP
Dengan menghilangkan aplikasi pinjol dari HPmu, maka pihak apliaksi sudah tidak bisa lagi mengakses data pribadi milikmu diapliaksi tersebut.
Namun sebelum menghapus apliaksi tersebutapstikan, data pribadimu sudah seluruhnya terhapus.
Namun jika masih juga ada yang meneror dengan melakukan penagihan, maka segera lakukan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar data pribadimu tidak disebar luaskan.
Ada 4 cara untuk lapor ke OJK adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
Baca Juga:6 Daftar Alat Podcast yang Dibutuhkan Untuk Bikin Konten yang MenarikBuah Ajaib, Ini Manfaat Kulit Semangka yang Tak diketahui Orang
2. Lapor melalui email ke alamat email OJK di [email protected].
3. Bisa juga menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
4. Atau bisa juga langsung menghubungi kontak resmi atau Call center OJK di nomor 157.
Itulah cara untuk menghapus data pribadi kita yang sudah terlanjur terekam di aplikasi pinjol. Selalu waspada saat akan memberikan data pribadi kita kepada siapapun, karena data pribadi ini bisa disalahgunakan, atau disebar luaskan.