Dalam ilmu fiqih, terdapat istilah nikah al-fasid dan nikah al-batil yang memiliki substansi hukum yang sama, yaitu pernikahan yang tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat atau rukunnya.
Pernikahan transgender yang bertujuan untuk merubah bentuk alat kelamin termasuk dalam kedua istilah ini dan dianggap tidak sah menurut Islam.
Dengan demikian, pernikahan transgender diqiyaskan kepada hukum nikah al-fasid dan al-batil, yang berarti bahwa pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam Islam.