KURASI MEDIA – Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Barat! Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. UMP Jawa Barat tahun depan dipastikan naik sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495. Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Bey Machmudin menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak. Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana nasib Upah Minimum Kota (UMK) Bandung?
Menurut Bey, UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat juga akan ikut naik mengikuti kebijakan UMP. Tahun ini, UMK Bandung sebesar Rp4.048.462,69, dan jika mengikuti kenaikan UMP, perkiraan UMK Bandung untuk tahun 2024 adalah sekitar Rp4.192.992,80, dengan selisih Rp144.530,11 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:BCL Minta Restu Pernikahan di Bali, KUA Telah Mengkonfirmasi!Green Day Kembali ke Jalur Politik dengan ‘The American Dream is Killing Me’
Pengumuman resmi mengenai kenaikan UMK Bandung untuk tahun 2024 dijadwalkan akan dilakukan oleh pejabat daerah masing-masing paling lambat pada 30 November. Bey Machmudin menyatakan bahwa akan ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya di setiap kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan penghitungan kasar sebagai usulan kenaikan UMK. Namun, kepastian besaran kenaikan masih menunggu keputusan Penjabat Wali Kota Bandung, yang diharapkan akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
“UMK 2024 kami masih dalam komunikasi dengan Pemprov, tapi ini ranahnya Gubernur. Kita nanti memberikan semacam rekomendasi sekitar 4%, hitungan kasarnya tapi ini belum ya,” kata Ema Sumarna.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Marsana, juga menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan merapatkan kembali usulan kenaikan UMK pada tanggal 23 November 2023.
Besaran UMK Bandung telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, UMK Bandung naik sebesar Rp247.683,01 menjadi Rp3.091.345,56. Setahun berikutnya, UMK Bandung kembali naik sebesar Rp248.235,05 menjadi Rp3.339.580,61. Meskipun dihadapkan pada pandemi COVID-19 pada tahun 2020, UMK Bandung tetap naik menjadi Rp3.623.778,91.
Pada tahun 2021, UMK Bandung mencapai Rp3.742.276,48, mengalami kenaikan sebesar Rp118.497,57. Tahun 2022 melihat kenaikan tipis sebesar Rp32.584,3, mencapai Rp3.774.860,78. Dan pada tahun ini, UMK Bandung tembus Rp4 juta atau lebih tepatnya Rp4.048.462,69, dengan selisih Rp273.601,91 dari tahun sebelumnya.