Adapun upaya Kemenkop UKM untuk memperbaiki penyaluran KUR di tahun ini, anatara lain sebagai berikut.
- Memberikan sanksi kepada penyalur KUR yang meminta agunan tambahan di luar ketentuan.
- Memastikan penerima KUR sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) tidak lebih dari 4 kali.
- Meningkatkan pengawasan dalam penyaluran KUR.
- Mengkaji penerapan credit scoring (metode penentuan layak tidaknya pemohon diberi pinjaman) untuk UKM.