Beberapa mazhab memiliki pendapat berbeda mengenai tenggang waktu yang diberikan untuk pelaku riddah.
- Mazhab Maliki memberikan waktu tiga hari tiga malam untuk pelaku riddah yang siap bertaubat.
- Abu Hanifah berpendapat bahwa keputusan mengenai waktu eksekusi pelaku merupakan kewenangan penuh penguasa.
- Mazhab Syafi’i mempunyai dua pendapat, yaitu memberikan waktu tiga hari atau eksekusi langsung ketika pelaku menolak bertaubat.
- Mazhab Hambali sepakat memberikan waktu tiga hari tetapi dengan penahanan pelaku selama durasi tersebut.
Pada intinya, riddah atau murtad adalah tindakan pengingkaran terhadap Islam yang dianggap dosa besar.
Riddah dapat mendapatkan hukuman mati, tetapi pelaku harus diberikan kesempatan untuk bertaubat terlebih dahulu.
Bagi pelaku yang mau bertaubat, taubatnya akan diterima. Hukuman mati hanya akan diberlakukan jika pelaku menolak untuk bertaubat.
Baca Juga:Daftar Pinjol yang Paling Riskan dengan Kredit Macet di Indonesia3 Resep Masker Wajah Alami untuk Kulit Cerah dan Kencang Tanpa Kerutan Hanya dalam 1x Pemakaian
Pendapat mengenai tenggang waktu pelaku bertaubat bervariasi antara tiga hari tiga malam atau diatur oleh penguasa dengan toleransi tertentu.