KURASI MEDIA – Saat membeli mobil bekas, pemilik baru perlu melakukan proses balik nama kendaraan agar tidak mengalami hambatan pajak kendaraan. Berikut panduan syarat dan biaya balik nama mobil.
Syarat dan biaya balik nama mobil ini melibatkan pengajuan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya.
Syarat dan biaya balik nama mobil tergantung pada jenis dan merek mobil, namun secara umum terdiri dari biaya registrasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil, biaya penerbitan STNK baru, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, biaya pengurusan surat atau dokumen mutasi, dan biaya pembuatan BPKB baru.
Baca Juga:Fitur Imagine with Meta AI Terbaru, Bikin Gambar Tanpa Batas!8 Destinasi Tempat Sarapan di Bandung untuk Akhir Pekan yang Wajib Kamu Coba!
Selain itu, ada biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan ada tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya cek fisik.
Panduan Lengkap dan Terkini Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil
Langkah-langkah dan Biaya Balik Nama Mobil
Persyaratan Balik Nama STNK dan BPKB Mobil
Untuk memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (dengan mencantumkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor)
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil tidak lagi menjadi beban berat di Jakarta. Simak estimasi biaya berikut:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000
- BBNKB (sekitar 1% dari harga beli): Rp 2 jutaan
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000
Biaya Lainnya
Selain biaya di atas, perlu diperhitungkan juga biaya-biaya tambahan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya cek fisik.
 Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil
Bagi Anda yang ingin menghitung secara rinci biaya balik nama mobil, berikut simulasi perhitungan untuk mobil dengan harga beli Rp 120 juta:
- BBNKB: Rp 1.200.000
- Biaya PKB: Rp 2.400.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya pendaftaran: Rp 100.000
- Total: Rp 4.568.000