KURASI MEDIA – Daftar gaji pengawas TPS Pemilu 2024 dapat Anda ketahui di bawah ini, mulai dari ketua hingga anggota.
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan segera dibuka mulai 2-6 Januari 2024 nanti.
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bagian integral dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:3 Merek Snack Viral Rayyanza ‘Cipung’, Ada Brownies hingga SukroViral Lagi Cromboloni Roti’O Terbaru, Berapa Harganya? Intip Lokasinya di Jawa Barat
Tugas utama Pengawas TPS adalah mendukung Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan setiap TPS memiliki satu orang Pengawas TPS yang ditunjuk berdasarkan usulan dari PPL kepada Panwaslu Kecamatan.
Berikut gambaran besaran gaji masing-masing jabatan di Pengawas TPS Pemilu 2024.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Dalam kebijakan tersebut dirinci besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk setiap jabatannya:
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp2.200.000
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 : Rp1.900.000
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 : Rp1.550.000
3. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 : Rp900.000
4. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 : Rp1.500.000
5. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 : Rp1.100.000
6. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 : Rp750.000
7. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 : Rp1.000.000
Itulah informasi mengenai gaji pengawas TPS Pemilu 2024 yang dapat Anda ketahui. Rata-rata mengalami kenaikan dari pada Pemilu 2019 lalu.