Bisakah Pindah Tempat Nyoblos Pemilu 2024? Ini Syaratnya

Anggota Bawaslu melakukan pengawasan pemungutan suara tahun 2020 - Ilustrasi syarat pindah tempat nyoblos Pemilu 2024/ Dok. Humas Bawaslu
Anggota Bawaslu melakukan pengawasan pemungutan suara tahun 2020 - Ilustrasi syarat pindah tempat nyoblos Pemilu 2024/ Dok. Humas Bawaslu
0 Komentar

KURASI MEDIA ā€“ Bagi Anda yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 karena sedang berada di luar kota dan jauh dari tempat pemungutan suara yang sudah ditentukan, ternyata bisa untuk pindah tempat nyoblos agar tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti.

Pada Pemilu 2024 mendatang, masyarakat yang berkeinginan untuk pindah tempat nyoblos Ā dapat dengan mudah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan bahwa hak suara mereka tetap terjaga.

Namun ada syarat tertentu seseorang bisa pindah tempat nyoblos. Apa saja syaratnya? Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga:Cek DPT Online di HP untuk Pemilu 2024, Mudah Lewat Link IniKalender Hijriah Terbaru 2024, Kapan Puasa dan Idul Fitri?

Syarat Bisa Pindah Tempat Nyoblos Pemilu 2024

Dilansir dari laman KPU, berikut adalah syarat seseorang dapat memindahkan tempat pemilihan suara untuk Pemilu 2024:

  1. Menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dengan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Terkena dampak bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu yang tidak termasuk dalam ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengajukan pindah memilih, berikut adalah tata cara dan prosedurnya:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
  2. Jangan lupa untuk membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Contohnya, jika pindah karena tugas, bawa surat tugas sebagai bukti.
  3. KPU akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tujuan pindah. Pemilih dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan lokasi baru.
  4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini akan menjadi bukti bahwa pemilih telah mengajukan permohonan pindah memilih dan telah direkomendasikan oleh pihak berwenang.

Dengan melakukan proses pindah tempat nyoblos tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.

0 Komentar