KURASI MEDIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif listrik Januari-Maret 2024 tuntuk 13 golongan pelanggan non-subsidi atau pada kuartal pertama tahun 2024 tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendukung daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian kepada para pelanggan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan merujuk pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga:20 Ide Resolusi Tahun Baru 2024 untuk Meningkatkan Kualitas Pekerjaan dan PercintaanDaftar Konser Musik Akhir Tahun 2023
Ketentuan ini menetapkan bahwa parameter ekonomi makro untuk kuartal pertama tahun 2024 mencakup realisasi dari bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023. Seperti kurs sebesar Rp 15.446,85/US$, ICP sebesar US$ 86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Pelanggan Bersubsidi juga Tetap Stabil
Jisman menambahkan bahwa tarif listrik Januari-Maret 2024 untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik akan tetap diberikan kepada pelanggan seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).