KURASI MEDIA – Begini cara pindah TPS Pemilu 2024 jika Anda adalah anak kos rantau dan ingin menggunakan hak suara Anda nanti saat pesta demokrasi di Indonesia.
Menurut informasi yang dikutip dari laman KPU, hal ini berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka.
Jika belum terdaftar dalam DPT, meskipun tidak dapat memindahkan TPS, pemilih tetap dapat memilih di TPS wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga:Cara Buat Akun SNPMB 2024, Lulusan 2024 dan Gapyear Wajib RegistrasiJadwal Terbaru Golden Disc Awards 2024: Open Gate, Acara Inti, Gerbang Masuk
Namun sebelumnya, perhatikan syarat berikut ini apakah kondisi Anda sesuai yang sudah ditetapkan jika ingin memindahkan tempat memilih diTPS Pemilu 2024 nanti.
Syarat Pindah Tempat Nyoblos Pemilu 2024
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih meliputi:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Terdampak bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Pindah Tempat Nyoblos
Dokumen yang harus disiapkan untuk pindah memilih meliputi:
1. Menunjukkan KTP-el atau KK.
Baca Juga:Film Ancika 1995: Kisah Cinta Dilan Usai Putus dengan MileaFilm Suami yang Lain tentang Kisah Rumah Tangga dan Perselingkuhan, Tayang Hari Ini di Bioskop
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika karena tugas.
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS sebagai konfirmasi pindah TPS.
Demikian cara pindah TPS Pemilu 2024 bagi anak kos rantau yang tetap ingin menggunakan hak suara mereka.