Apa Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu? Cek Info Berikut!

Ilustrasi/ Ini Dia Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu di Indonesia/ Tangkap Layar Instagram @kpudemak
Ilustrasi/ Ini Dia Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu di Indonesia/ Tangkap Layar Instagram @kpudemak
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketahui perbedaan surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu berikut ini.

Penghitungan suara adalah tahapan dalam pemilihan yang melibatkan proses perhitungan suara untuk menetapkan jumlah suara sah yang diterima oleh pasangan calon.

Selain itu, dalam proses ini juga diidentifikasi surat suara yang dianggap tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang mengalami kerusakan atau dicoblos dengan kesalahan.

Baca Juga:3 Perbedaan Utama KPPS dan PTPS Pemilu 2024, Catat Tugas Penting hingga GajiHarga Oppo Reno 11 Series di Indonesia Terbaru Bikin Warganet Penasaran, Kapan Rilis?

Dilansir dari buku “Disenchanted Voters” oleh Ridho Al-Hamdi Sakir dijelaskan bahwa surat suara yang tidak ditandai dengan benar akan ditolak dan tidak diikutsertakan dalam penghitungan suara.

Untuk memperjelas kriteria surat suara yang sah dan tidak sah yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah penjelasan rinci sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI:

Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu

Surat Suara Sah, Jika:

  1. Surat suara memiliki tanda tangan dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  2. Surat suara dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  3. Tidak terdapat tanda coretan pada surat suara.
  4. Dicoblos dengan alat coblos yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  5. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang mencantumkan nomor urut, nama paslon, atau foto paslon dianggap sah untuk paslon yang bersangkutan.
  6. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  7. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tanpa gambar dianggap sah untuk paslon yang tidak memiliki gambar, asalkan pemilihan hanya melibatkan 1 (satu) paslon.
  8. Jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tanpa gambar, dianggap sah jika hanya terdapat 1 (satu) paslon dalam pemilihan.

Surat Suara Tidak Sah, Jika:

  1. Dicoblos dengan benda selain paku atau alat yang disediakan.
  2. Dicoblos dengan menggunakan rokok atau api.
  3. Surat suara mengalami kerusakan atau sobek.
  4. Terdapat tanda atau coretan pada surat suara.

Itulah ciri surat suara sah dan tidak sah yang dapat diketahui dalam Pemilu di Indonesia.

0 Komentar