Dalam kesempatan ini Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda yang telah menahun.
Ditambah lagi, selama 2023 total biaya pelayanan kesehatan di seluruh Provinsi Jawa Barat mencapai 26,7 triliun rupiah. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Jawa Barat, yang sangat dibutuhkan oleh peserta program JKN.
Selanjutnya, 28 Pemda tersebut dibagi ke dalam 2 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detail yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati. Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya, anggaran yang dialokasikan Pemda pada tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.
Baca Juga:Sinopsis Film Close, Kisah Seorang Wanita Menjadi PengawalSinopsis Film Cell, Ketika Teknologi Membawa Sebuah Kiamat
Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 73,59%. Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Kelas 3 Mandiri, hingga Iuran Wajib Pemda atas ASN daerahnya.
Selaku Ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non-aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda. Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui pelibatan non-pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Monev ini menghasilkan 28 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas dan perwakilan terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan Iuran Wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen Iuran JKN PNS Daerah yang meliputi komponen TPG, TJM, dan TPP sejak tahun 2020, dan bersedia membayar Iuran Wajib Pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Kelas 3 Mandiri, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024.