Cairkan Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp2,4 Juta, Ambil Saldo Pakai NIK KTP dan KK

n
n
0 Komentar

KURASI MEDIA – Cairkan saldo dana gratis langsung cair Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM, ambil saldo bantuan BPUM pakai NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Di tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kabarnya akan menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Meski belum ada jadwal resmi dan pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran penerima bantuan BPUM, tidak ada salahnya Anda menyimak cara ambil saldo dana bantuan senilai Rp1,2 juta berikut ini.

Baca Juga:BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan untuk Klaster Unggulan Hortikultura di Kabupaten Bandung dan GaruDeretan Program Keren Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Untuk Milenial dan Gen Z Kabupaten Bandung

Jika melihat dari skema tahun sebelumnya, program BPUM ini dicairkan selama dua tahap dalam satu tahun.

Setiap tahap pelaku UMKM akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan usahanya. Sehingga, bantuan yang akan didapatkan senilai Rp2,4 juta.

Bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM dan berminat mengikuti program bantuan ini, silakan simak syarat dan cara dapatkan saldo dana Rp2,4 juta.

Syarat Penerima BPUM

1.Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP elektronik.

2.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan dokumen seperti Surat Keterangan Usaha atau SKU.

3.Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun ini.

4.Buka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMDes.

Jika dirasa sudah memenuhi syarat di atas, silakan siapkan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar penerima BPUM.

Dokumen Penting

-NIK KTP elektronik

-Kartu Keluarga (KK)

-Surat Keterangan Usaha (SKU)

-Surat keterangan domisili usaha

Baca Juga:Berdialog dengan Influencer dan Konten Kreator Garut, Syaikhu Siapkan Program 3 Juta Lapangan KerjaKampanye di Garut, Syaikhu : Kita Akan Targetkan 3 Juta Lapangan Pekerjaan Guna Membantu Obsesi Anak Muda

Kemudian, setelah syarat terpenuhi dan dokumen sudah disiapkan, silakan mendaftar dengan mengikuti langkah berikut ini.

Cara Daftar BPUM

1.Datangi Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai domisili usaha Anda

2.Isi formular pendaftaran yang disediakan petugas dengan data lengkap dan benar

3.Lampirkan dokumen yang diperlukan seperti NIK KTP, KK, dan SKU

4.Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Dinkop dan UKM

5.Jika lolos verifikasi, bantuan akan ditransfer ke rekening Anda melalui lembaga penyalur seperti Bank BRI

Setelah lolos pendaftaran, berikutnya silakan cek status penerima BPUM melalui link resmi eform.bri.co.id/bpum.

0 Komentar