1.Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2.Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia di sistem
3.Klik tombol cek untuk mengetahui status pengajuan
4.Jika terdaftar Anda akan menerima bantuan Rp1,2 juta selama dua tahap.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa memantau melalui link resmi Kemenkop UKM atau Dinkop UKM.
Namun, untuk saat ini pemerintah masih belum membuka pendaftaran BPUM, sehingga Anda belum bisa mencairkan saldo dana Rp2,4 juta.