Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Tegaskan Iuran Tetap Ringan

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Tegaskan Iuran Tetap Ringan
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Tegaskan Iuran Tetap Ringan
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa batas usia pensiun pekerja di Indonesia resmi dinaikkan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini, sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari tahapan kenaikan usia pensiun yang telah dirancang sejak 2015.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kenaikan ini tidak berarti pekerja harus berhenti bekerja di usia tersebut, tetapi usia ini adalah batas ketika peserta dapat mulai menerima manfaat jaminan pensiun.

Baca Juga:Guru Wajib Tahu, ini Cara Cetak SKP di E-Kinerja BKN 2025Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Tahun 2025, Hasilkan hingga Rp1,3 Juta dalam Seminggu

“Usia pensiun di PP No. 45 Tahun 2015 merujuk pada usia di mana peserta berhak menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,” ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Tahapan Kenaikan Batas Usia Pensiun

Sejak diberlakukan pada 2015, usia pensiun telah mengalami kenaikan secara bertahap:

2015: Usia pensiun ditetapkan di 56 tahun.

2019: Naik menjadi 57 tahun.

2022: Bertambah menjadi 58 tahun.

2025: Resmi menjadi 59 tahun.

Setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun.

Kemnaker menegaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini berlaku otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015, tanpa memerlukan pengesahan tambahan dari pemerintah.

Manfaat Tetap Besar, Beban Iuran Tetap Ringan

Indah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang diterima pekerja maupun menambah beban iuran pengusaha.

Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) ditetapkan sebesar 3%, yang terdiri dari kontribusi 2% oleh pengusaha dan 1% oleh pekerja.

Manfaat pensiun yang diterima pun tetap dalam rentang saat ini, yaitu Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200 per bulan, bergantung pada kontribusi dan masa kerja.

Kebijakan kenaikan usia pensiun didasarkan pada dua pertimbangan utama:

Baca Juga:Raih Saldo Dana Rp1,2 Juta Modal NIK KTP, ini CaranyaRayakan Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Icon Plus Gelar Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Penjuru Negeri

Meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia, yang kini mendorong batas produktivitas seseorang bekerja hingga 65 tahun.

Ketahanan dana program jaminan pensiun, yang diproyeksikan akan menghadapi defisit pada 2075 jika tidak dikelola dengan baik.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengharmonisasi program pensiun nasional di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, sesuai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

0 Komentar