Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Tegaskan Iuran Tetap Ringan

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Tegaskan Iuran Tetap Ringan
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Tegaskan Iuran Tetap Ringan
0 Komentar

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di masa tua, sekaligus mempersiapkan Indonesia menghadapi bonus demografi dan populasi yang menua.

Batas kenaikan usia pensiun ini juga membuka peluang bagi pekerja untuk tetap produktif lebih lama dan memanfaatkan pengalaman mereka di dunia kerja.

Namun, tantangan seperti kesiapan fisik, kesehatan, dan lingkungan kerja juga harus diperhatikan agar pekerja tetap dapat menjalani tugasnya dengan optimal.

Baca Juga:Guru Wajib Tahu, ini Cara Cetak SKP di E-Kinerja BKN 2025Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Tahun 2025, Hasilkan hingga Rp1,3 Juta dalam Seminggu

“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di masa tua, tanpa menambah beban mereka selama masa produktif,” tutup Indah.

Dengan sistem yang terus disempurnakan, pemerintah berharap pekerja Indonesia dapat menjalani masa pensiun dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera.

0 Komentar