3. Lampirkan swafoto atau foto selfie dengan KTP dan foto KTP.
4. Klik tombol “Buat Akun Baru.”
5. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
6. Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
7. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP
9. Isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
10. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
11. Ketuk tombol “Tambah Usulan”.
Itulah cara mendaftar secara online untuk menjadi penerima dana gratis bansos PKH. Pendaftaran online ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi yang membutuhkan bantuan sosial.
Baca Juga:Siswa yang Habiskan Makan Bergizi Gratis Selama 1 Bulan Bakal Dapat Beasiswa PIPDapat Rp2 Juta, Begini Cara Daftar Bansos PKH Tanpa Ribet, Bisa Online Pakai HP
Selain melakukan pendaftaran secara online, bisa juga dilakukan secara langsung atau offline, dengan cara melengkapi semua berkas yang dibutuhkan dan diajukan ke keluarahan setempat.
Nantinya pihak kelurahan akan melakukan seleksi dan verifikasi data yang diajukan untuk di musyawarahkan dengan pihak dinas sosial.