Pertama, suaminya telah memasukan data istri dalam Data Unit Keluarga (DUK) akun coretax suami, maka hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Buka browser di perangkatnya masing-masing
2. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
3. Setelah muncul menu awal coretax, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
4. Isi formulir yang disediakan di mana sistem akan melakukan validasi melalui pengiriman kode ke alamat surel dan nomor telepon yang dicantumkan serta dengan melakukan pengambilan foto wajib pajak yang bersangkutan. Menjadi catatan penting adalah nomor handphone-nya harus benar, aktif, dan terdapat pulsa yang cukup.
Baca Juga:PLN Icon Plus dan APKASI Gagas Lompatan Besar: Digitalisasi dan Energi Hijau di Kabupaten MINAHASATransformasi Energi dan Digitalisasi Daerah Dipercepat, Kolaborasi PLN Icon Plus–APKASI Jadi Katalis
5. Setelah semua formulir terisi dan tervalidasi, sistem akan mengirimkan tautan ke alamat surel wajib pajak, dan wajib pajak diminta untuk memasukan kata sandi untuk dapat dipergunakan dalam mengakses akun coretax wajib pajak wanita tersebut.
Kemudian kemungkinan kedua adalah, wanita yang datanya belum dimasukan kedalam DUK suami. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Buka browser di perangkatnya masing-masing
2. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
3. Setelah muncul menu awal coretax, pilih “Daftar Disini”, pilih menu “Perorangan”, kemudian pilih menu “Ya, Wajib Pajka Memiliki NIK”, dan pilih “Hanya Registrasi”.
4. Lengkapi isian formulir yang disediakan, kemudian sistem akan mengirimkan tautan, dan wajib pajak diminta untuk memasukan kata sandi untuk dapat dipergunakan dalam mengakses akun coretax.
Penting bagi istri yang kewajiban perpajakannya bergabung dengan suami untuk mengecek daftar DUK di akun Coretax milih suami. Daftar DUK dapat dilihat di menu Portal saya kemudian buka Data Unit Keluarga. Dengan demikian, meskipun kewajiban perpajakannya bergabung dengan suami, wanita dapat mengakses Coretax untuk keperluan pekerjaan atau kegiatan usaha.