Negara mengakui terjadinya kekerasan seksual ini pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie, berdasarkan laporan dari TGPF yang dibentuk atas mandat lima kementerian: Pertahanan dan Keamanan, Kehakiman, Urusan Peranan Wanita, Dalam Negeri, serta Kejaksaan Agung. Komnas Perempuan juga telah merilis laporan serupa.
Kasus ini turut diverifikasi oleh Radhika Coomaraswamy, Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan, yang mengunjungi Indonesia pada akhir 1998 atas undangan resmi pemerintah. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terjadi secara meluas di berbagai kota, dan bahwa banyak penyintas enggan melapor karena ketakutan akan ancaman pembunuhan, pemerkosaan lanjutan, dan mutilasi.
Salah satu korban, Ita Martadinata Haryono seorang aktivis HAM berusia 18 tahun—dibunuh di rumahnya pada 9 Oktober 1998, ketika bersiap memberikan kesaksian di sidang PBB. Tragedi kekerasan ini kemudian menjadi salah satu pemicu terbentuknya Komnas Perempuan pada 15 Oktober 1998 atas desakan masyarakat sipil. (*)