BRI Kembali Tersandung Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 25 Miliar

BRI Kembali Tersandung Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 25 Miliar
BRI Kembali Tersandung Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 25 Miliar
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kasus korupsi di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali jadi sorotan. Kali ini berasal dari unit BRI Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Modus tindak pidana ini adalah dengan memakai KTP orang luar Jakarta untuk pengajuan KUPRA. Tersangka membuat seolah-olah mereka berdomisili di Jakarta, padahal tidak. Untuk mencatut KTP korban, para tersangka memberikan bantuan ke korban sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu.

Sementara untuk tiap identitas yang dicatut, para tersangka mencairkan KUPRA sekitar Rp 50 juta-Rp 70 juta. Kejahatan kredit fiktif itu berjalan lancar karena para tersangka adalah pihak internal Unit BRI Kebon Baru.

Baca Juga:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa PascasarjanaDAM Siapkan Putra Putri Terbaik Jawa Barat untuk Astra Honda Safety Riding Competition 2025

Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk DK, Kepala Unit BRI Kebon Baru, dan EW yang diduga sebagai calo sekaligus perantara pengumpulan data.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta mengatakan, EW berperan sebagai perantara atau calo dalam mengumpulkan nasabah. Sementara DK memuluskan proses pencairan kredit di dalam sistem bank. Total kerugian akibat manuver ini ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

“EW bekerja sama dengan DK untuk memfasilitasi kredit fiktif yang sebetulnya tidak pernah ada. Ada sekitar 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut para tersangka untuk mencairkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif tersebut. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 25 miliar,” kata Reksa.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka di kasus ini. Mereka meliputi Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022-2023 inisial DK. Ada pula Analisi Kredit BRI berinisial BN, DP dan PP.

Modusnya pun berulang: data palsu, pencairan fiktif, uang tidak sampai ke masyarakat, tapi masuk ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Saat ini, tersangka EW sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan, dan penyidikan masih terus berjalan.

Program seperti KUPRA sebenarnya punya niat baik—membantu UMKM dan masyarakat desa mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah. Hanya saja, pada praktiknya, KUPRA dijadikan ajang kredit fiktif. (bbs)

0 Komentar