KURASI MEDIA – Dokter berinisial TW (46) di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, dengan melecehkan tenaga medis yang merupakan bawahannya.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu saat korban tengah menjalani piket seorang diri di puskesmas.
Baca Juga:Pesta Oplosan Miras yang Merenggut 5 Nyawa di CianjurTips Merawat Rambut Setelah Bleaching agar Tetap Sehat dan Kuat
“Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang piket sendirian. Meski korban berusaha melawan, tersangka tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul,” ungkap Kombes Pol Sumarni, Selasa (17/6/2025).
Selanjutnya, sang suami korban menjadi marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cirebon.
Petugas bergerak cepat dan memeriksa korban dan beberapa saksi sebelum menetapkan TW sebagai tersangka di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Pada tanggal 25 April 2025 TW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kombes Pol Sumarni.
Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan polisi menjerat tersangka.
“Ancaman hukuman yang disangkakan mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan jika berkas perkara masih dalam proses pelimpahan dari kepolisian ke pihak kejaksaan. “Saat ini seluruh berkas dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan,” tegasnya.