ASN Kini Bisa Work From Anywhere, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi WFA
Ilustrasi WFA (foto: freepik.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Aparatur Sipil Negara atau ASN kini dapat bekerja di mana saja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB resmi menerbitkan peraturan work from anywhere dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Perturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana Kemenpan-RB Nanik Murwanti, peraturan ini hadir sebagai jawaban dari kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nunik. Nunik juga menambahkan jika ASN tidak hanya diharuskan untuk bekerja secara professional tapi juga harus menjaga motivasi serta produktivitas dalam menjalankan berbagai tugas kedinasan.

Baca Juga:Tak Terima Dituduh Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Gugat Lisa Rp100 MiliarNetanyahu Ucapkan Terima Kasih pada Trump atas Bantuannya dalam Berperang

Meskipun begitu, Nanik menegaskan jika adanya peraturan ini tidak boleh mengurangi kualitas kerja ASN. Sebaliknya, Nanik berharap dengan adanya fleksibilitas ini, ASN bekerja lebih giat dan fokus.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.

Fleksibilitas kerja ini mencakup dua hal. Pertama, fleksibilitas secara lokasi. Kedua, fleksibilitas waktu. Fleksibilitas lokasi yakni ASN dapat bekerja di kantor, rumah atau lokasi-lokasi tertentu. Sementara fleksibilitas waktu, yakni pemerintah mendukung prinsip work life balance.

Di samping itu, Kemenpan-RB juga menerapkan syarat-syarat khusus bagi ASN yang ingin melakukan WFA.

Syarat bagi ASN yang ingin WFA:

  • ASN yang merupakan pegawai baru ataupun menempati jabatan baru.
  • ASN yang tidak sedang berada dalam proses pendisiplinan
  • Bukan anggota prajurit TNI dan ASN di bidang Kementerian pertahanan
  • ASN yang tidak membutuhkan ruang kerja atau perlatan kerja khusus
  • ASN yang tidak perlu melakukan supervise atasan terus-menerus.
  • ASN yang bisa melakukan pekerjaan dengan penggunaan teknologi saja dan tidak membutuhkan banyak interaksi langsung.
  • ASN yang melakukan tugas perjalanan dinas dengan jam waktu kerja yang lebih dari dari 8 jam dan/atau 5 hari.
  • Bukan merupakan anggota kepolisian.
  • Bukan ASN yang menjadi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
0 Komentar