Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 (Disway)
Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 (Disway)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Hari ini, Senin (23/6), ustaz kondang Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menggali informasi lebih dalam terkait pengelolaan dana dan mekanisme distribusi kuota haji yang diduga bermasalah.

Khalid Basalamah Bersikap Kooperatif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ustaz Khalid bersikap sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPKKepala Disdikbud Jeneponto Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS

“Yang bersangkutan dimintai keterangannya dan bersikap kooperatif. Informasi yang disampaikan sangat membantu penyidik,” ujar Budi kepada media.

Budi juga mengimbau seluruh pihak, baik tokoh agama, penyelenggara negara, maupun swasta, agar bersedia bekerja sama demi mempercepat proses penyelidikan kasus ini.

Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan

Budi menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini belum masuk ke tahap penyidikan. KPK masih fokus mengumpulkan data dan keterangan yang relevan untuk memperkuat landasan hukum.

“Kami harap semua pihak yang dipanggil bersedia memberi informasi agar proses ini bisa segera naik ke tahap penyidikan,” tambah Budi.

Laporan Masyarakat dan Dorongan DPR Jadi Dasar

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, telah membenarkan adanya penyelidikan terkait penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Penyelidikan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan dorongan dari sejumlah anggota DPR, salah satunya Nasir Djamil. Mantan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi bisa diproses jika dokumen administrasi dan audit haji mendukung.

“Jika ditemukan penyimpangan dalam audit, tentu bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti KPK, Polri, atau Kejaksaan,” kata Tessa.

KPK Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Umat

Baca Juga:Dugaan Korupsi: Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Hadapi Tuntutan HukumBio Farma Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi di Industri Farmasi

KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor penyelenggaraan ibadah haji dari praktik korupsi, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana umat. (*)

0 Komentar