Eks Finalis MasterChef yang Bunuh ART asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara dan Hukum Cambuk

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (foto: unspalsh.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia tewas dibunuh dua majikannya di Malaysia. Kedua majikan tersebut merupakan eks finalis MasterChef Malaysia.

Nur Afiyah Daeng Damin adalah TKI asal Indonesia yang tewas dibunuh oleh dua orang eks finalis MasterChef Malaysia. Kedua orang tersebut ialah Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos (44).

Kedua orang tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin yang berusia 28 tahun. Pembunuhan diduga dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Penampang, Malaysia pada tahun 2021.

Baca Juga:Gara-Gara Siaran Video Dewasa, Pasutri di Pangandaran Masuk BuiNikita Mirzani Hadiri Sidang dengan Tersenyum, Titip Pesan Tajam untuk Reza Gladys

Kedua tersangka dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan hukum cambuk sebanyak 12 kali. Lim Hock Leng sebagai hakim persidangan kasus ini menyatakan jika kedua terdakwa telah secara sengaja melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka serius dan berujung pada kematian.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus mengungkapkan jika kondisi korban sangat mengenaskan. Dalam persidangan, ia juga mengungkap bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan sehingga mengalami luka-luka. Nur Afiyah juga tidak menerima upah dari majikannya.

“Korban adalah seorang Perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ungkap Dacia.

Kasus ini mengacu pada Pasal 302 KUHP Malysia yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku pembunuhan. Walapun kedua terdakwa tidak dihukum mati, keduanya divonis 34 tahun penjara dan 12 kali hukuman cambuk.

0 Komentar