Ema Sumarna Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

menjalani sidang putusan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor
menjalani sidang putusan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor Bandung. (sumber: dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung.

Bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Riantono serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi, Ema terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang meliputi PKU, PJL dan pengayaan CCTV.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani membacakan putusannya sebagai berikut. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Dodong pada Selasa (24/6/2025),

Baca Juga:Eks Finalis MasterChef yang Bunuh ART asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara dan Hukum CambukGara-Gara Siaran Video Dewasa, Pasutri di Pangandaran Masuk Bui

Selain hukuman penjara 5 tahun, Ema juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Setelah hakim memvonis Ema Sumarna, hakim kemudian menjatuhkan hukuman pada tiga anggota DPRD Kota Bandung. Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan. Sementara, Ferry Cahyadi divonis hukuman 4 tahun penjara.

Ema Sumarna didakwa karena memberikan suap senilai Rp 1 miliar demi memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang tersebut diberikan kepada Achmad Nugraha senilai Rp 200 juta, Yudi Cahyadi sebesar Rp 500 juta dan Riantono sebesar Rp 270 juta. Sementara, Ferry Cahyadi menerima sebesar Rp 30 juta.

Dalam keterangan tertulis, selain memberi suap, Ema juga didakwa atas penerimaan gratifikasi. Dalam keterangan, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.

0 Komentar