Lindungi Kesehatan 700 Karyawan, Apep Bambang Nilai BPJS Kesehatan Bantu Perusahaan Lebih Tangguh

Lindungi Kesehatan 700 Karyawan, Apep Bambang Nilai BPJS Kesehatan Bantu Perusahaan Lebih Tangguh
Lindungi Kesehatan 700 Karyawan, Apep Bambang Nilai BPJS Kesehatan Bantu Perusahaan Lebih Tangguh.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta individu, tetapi juga memberikan dampak besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Peran aktif pengusaha dalam memastikan kepatuhan untuk perlindungan kesehatan bagi para pekerja merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian utama setiap perusahaan.

Hal inilah yang menjadi komitmen kuat dari Apep Bambang (46), seorang pengusaha manufaktur tekstil berskala menengah di wilayah Bandung.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Ikut Serta Meramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang Ka WargaApakah Periksa USG Kehamilan Bisa Gratis Pakai BPJS? Ini Caranya!

Sebagai pelaku usaha yang telah lama menjalankan roda bisnis, Apep sangat memahami pentingnya menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi karyawannya.

Salah satunya melalui pemenuhan hak atas jaminan sosial kesehatan. Saat ini, sekitar 700 orang yang merupakan karyawan di perusahaannya telah terdaftar sebagai peserta JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 1.

Apep dengan gamblang menyatakan bahwa keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi solusi dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada seluruh karyawan dan keluarganya.

“Para karyawan saya merupakan aset penting perusahaan yang bekerja dengan penuh dedikasi demi pertumbuhan usaha. Maka sudah menjadi tanggung jawab kami dari perusahaan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, khususnya dalam aspek kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan, saya merasa tenang karena seluruh karyawan saya memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang cukup tanpa harus terbebani secara finansial,” ujar Apep, Senin (5/05).

Sebagai informasi, pemenuhan kewajiban jaminan kesehatan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan setiap badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

Iuran yang dibayarkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan, dimana mencakup perlindungan bagi pekerja dan keluarganya sejumlah maksimal 5 orang (suami/istri dan 3 orang anak).

Lebih lanjut, Apep menyampaikan bahwa keberadaan JKN juga sangat membantu tidak hanya bagi karyawan, namun juga telah ia alami sendiri beserta keluarganya dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan biaya.

0 Komentar