KURASI MEDIA – BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan meski belum mencapai usia pensiun. Uang yang awalnya dapat dicairkan dengan maksimal Rp 10 juta kini naik menjadi Rp 15 juta.
Kebijakan mengenai Jaminan Hari Tua ini berlaku untuk pencairan dana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang secara khusus memberikan layanan digital kepada para peserta. Layanan aplikasi ini diantaranya pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan jaminan finansial kepada peserta. Program JHT akan dibayarkan sekaligus pada peserta yang telah masuk masa pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Syarat Mendapatkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga:Bintang 1 Jadi Senjata! Netizen Indonesia Balas Aksi Warganet BrazilNiat Menolong, Dua Remaja di Garut Malah Dikeroyok Setelah Membantu Pelaku yang Terjatuh dari Motor
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan tertulis, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta adalah telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Peserta yang belum mencapai kepesertaan selama 10 tahun belum bisa mengajukan pengambilan dana berapapun jumlahnya. Sementara itu, syarat umum yang dibutuhkan antara lain
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim Sebagian).
Cara Mencairkan RP 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO, kemudian buka dan pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Jika peserta memnuhi syrat, maka akn muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Jlaim JHT, kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Pilih salah satu alasan mengklaim dana kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Cek data kepesertaan. Jika sudah benar klik ‘sudah’.
- Lakukan selfi/swafoto dengan menekan ‘ambil foto’.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Pada bagian Rincian Saldo JHT akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘selanjutnya’
- Cek keseluruhan data dan paatikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika dirasa sudah benar klik ‘konfirmasi’.
- Pengajuan klaim JHT berhasil diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membbuka menu ‘Tracking Klaim’.