KURASI MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru pada awal Juli 2025. Langkah ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik keuangan ilegal yang bisa merugikan secara finansial maupun psikologis.
Berdasarkan data resmi, hingga 1 Juli 2025, hanya 96 penyelenggara fintech lending yang resmi terdaftar dan berizin di OJK. Sementara itu, ribuan pinjol ilegal terus bermunculan dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi meski sudah diberantas berulang kali.
Sejak tahun 2017 hingga Mei 2025, OJK dan Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan operasional lebih dari 11.000 pinjol ilegal. Terbaru, hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 427 entitas ilegal kembali diblokir karena melakukan kegiatan keuangan tanpa izin.
Baca Juga:Joao Pedro Resmi Gabung Chelsea, Tambahan Amunisi Muda di Lini Serang The BluesAplikasi Mobile Banking Terbaik yang Murah & Bebas Biaya Bulanan: Solusi Hemat di Era Digital
Namun, maraknya aktivitas pinjol ilegal menunjukkan bahwa modus ini masih banyak memakan korban.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal berikut:
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin usaha resmi.
2. Memberikan pinjaman tanpa syarat jelas, bahkan tanpa verifikasi data yang memadai.
3. Mengakses data pribadi seperti kontak dan galeri pengguna secara tidak wajar.
4. Menagih secara kasar, mengintimidasi, hingga menyebarkan data pribadi.
5. Beroperasi lewat chat pribadi, media sosial, atau aplikasi yang tidak ada di Play Store/App Store resmi.
Tips Aman Agar Tidak Terjebak
OJK mengedukasi masyarakat untuk:
Selalu periksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id, atau aplikasi OJK Mobile.
Jangan tergoda kemudahan pinjaman instan, apalagi dari pihak yang tidak dikenal.
Simpan dan hubungi layanan pengaduan OJK bila ragu:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 0811-5715-7157
- Email: [email protected]
- Laporkan ke Satgas PASTI atau Kepolisian jika menemukan aplikasi atau tawaran mencurigakan.
Dengan masih maraknya pinjol ilegal di tahun 2025, masyarakat diingatkan agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman cepat. Pastikan semua bentuk pinjaman berasal dari platform resmi, legal, dan terdaftar di OJK. Edukasi, verifikasi, dan kehati-hatian adalah kunci utama agar tidak terjebak jerat utang dan intimidasi.