KURASI MEDIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 15 persen mulai pekan ini. Kenaikan ini berlaku secara nasional dan sudah mulai diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi transportasi daring terbesar, Gojek dan Grab.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul meningkatnya harga bahan bakar, biaya operasional, serta untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi tetap terjaga.
Skema Tarif Terbaru Ojol:
Berdasarkan aturan terbaru, berikut ini skema perhitungan tarif setelah kenaikan 15 persen:
Zona I (Sumatera, Bali, dan wilayah non-Jawa lainnya)
Tarif Batas Bawah: Rp 2.300/km → naik menjadi Rp 2.645/km
Tarif Batas Atas: Rp 2.800/km → naik menjadi Rp 3.220/km
Baca Juga:Tips BSU Bulan Juli 2025 Cepat Cair, Langsung Masuk Rekening!IMHK Gelar Kopdargab untuk Perkuat Silaturahmi dan Kampanye Keselamatan Berkendara
Biaya Minimum: Rp 8.000 – Rp 10.000 → naik menjadi Rp 9.200 – Rp 11.500
Zona II (Jabodetabek dan Jawa non-Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah: Rp 2.600/km → naik menjadi Rp 2.990/km
Tarif Batas Atas: Rp 2.900/km → naik menjadi Rp 3.335/km
Biaya Minimum: Rp 10.000 – Rp 12.000 → naik menjadi Rp 11.500 – Rp 13.800
Zona III (wilayah lainnya di luar Zona I dan II)
Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/km → naik menjadi Rp 2.415/km
Tarif Batas Atas: Rp 2.600/km → naik menjadi Rp 2.990/km
Biaya Minimum: Rp 7.000 – Rp 9.000 → naik menjadi Rp 8.050 – Rp 10.350
Kenaikan ini disambut baik oleh sebagian besar mitra driver. “Akhirnya ada penyesuaian juga, karena biaya operasional makin tinggi. Tapi semoga penumpang tetap loyal,” ujar Deni, driver ojol asal Bekasi.
Namun di sisi lain, beberapa pengguna mengaku mulai mempertimbangkan moda transportasi lain. “Saya ngerti soal kebutuhan driver, tapi semoga aplikasinya kasih promo biar kami tetap bisa hemat,” kata Rika, karyawan swasta di Jakarta Selatan.
Kemenhub menegaskan bahwa evaluasi tarif akan dilakukan secara berkala, menyesuaikan kondisi ekonomi nasional. Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa kenaikan ini demi menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.