Apakah Aman Daftar Aplikasi Penghasil Uang NITG Sekarang? Cek Fakta Realnya

Aplikasi Penghasil Uang NITG
Aplikasi Penghasil Uang NITG
0 Komentar

KURASI MEDIA – Banyak yang penasaran apakah aplikasi penghasil uang NITG benar-benar aman untuk investasi? pasalnya aplikasi ini sedang gencar melakukan promosi di banyak media sosial.

Sementara tidak sedikit yang menyebut bahwa aplikasi ini ponzi dan bisa jadi penipuan, namun di lain sisi, aplikasi mengklaim sedang mengurus pendaftaran perijinan ke OJK. Jika memang demikian, berarti aplikasi ini legal dan resmi?

Hal ini yang membuat banyak orang bingung, dan menanyakan apakah masih aman jika mendaftar di aplikasi NITG sekarang ini, karena bisa jadi anggapan bahwa aplikasi ini ponzi adalah salah.

Baca Juga:Mulai Drama Penarikan Mundur, Mungkinkah Aplikasi OMC Scam  Minggu Depan?Kolaborasi PLN Icon Plus dan APKASI, Tonggak Baru Pemerataan Digitalisasi dan Energi Terbarukan Nasional

Buktinya sudah ada pertemuan dari pihak NITG dengan OJK untuk membahas legalitasnya, pertemuan itu bahkan dibagikan beberapa member NITG di Sosial media.

Jika memang legal, berarti aplikasi ini aman karena mendapat perlindungan dari pemerintah. Tapi jangan buru-buru mendaftar, karena pertemuan tersebut belum mendapatkan hasil yang nyata. Apakah OJK sudah memberikan ijin pada aplikasi ini untuk beroperasi di Indonesia?

Lucunya, meski belum mendapatkan ijin dari OJK, ternayta apliaksi ini sudah berjalan kurang lebih setahunan di Indonesia. Bahkan membernya sudah ribuan jumlahnya.

Lalu apa yang membuat para member yakin dan percaya menanamkan investasinya di aplikasi ini? tentu saja karena keuntungannya yang besar. Profit yang ditawarkan aplikasi ini sangat tinggi, belum lagi ada bonus dan komisi perekrutan.

Aplikasi ini berani memberikan janji hadiah-hadiah besar bagi membernya yang bisa mendapat pencapaian tertentu, pastinya ini yang menjadi daya tarik terbesar dari aplikasi ini.

Jadi, apakah aman jika mendaftar aplikasi ini sekarang?

Untuk lebih amannya, jika ingin mendaftar aplikasi ini, sebaiknya menunggu kabar dari OJK, jika OJK memberikan ijin aplikasi ini beroperasi di Indonesia, berarti memang aplikasi ini aman dan bisa digunakan untuk investasi.

Hal ini untuk memberikan kepastian keamanan terhadap aset para anggotanya, sehingga jika sampai terjadi masalah dikemudian hari, Pemerintah bisa melindungi aset para anggotanya.

Baca Juga:Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking  dan Kolaborasi BisnisPemprov Jawa Barat Tebar 1 Juta Benih Rajungan di Indramayu 

Tidak seperti yang terjadi pada aplikasi ponzi, jika sampai aplikasi terbukti penipuan, maka semua aset anggotanya akan hilang dan menderita kerugian massal.

0 Komentar