Revisi UU HAM Sudah Rampung 60%, Natalius Pigai: Demi Indonesia Emas 2045

Revisi UU HAM Sudah Rampung 60%, Natalius Pigai: Demi Indonesia Emas 2045
Revisi UU HAM Sudah Rampung 60%, Natalius Pigai: Demi Indonesia Emas 2045 (ANTARA)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mencapai 60%. Revisi ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Natalius Pigai menegaskan bahwa UU HAM yang saat ini berlaku sudah berusia lebih dari dua dekade dan tak lagi mampu menjawab tantangan serta kebutuhan zaman.

“Undang-Undang HAM kita sudah 26 tahun tidak diperbarui. Banyak pasal yang tidak lagi relevan dengan konteks sosial-politik dan kebutuhan perlindungan HAM saat ini,” ujar Pigai dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2025).

Mengapa UU HAM Perlu Direvisi?

Baca Juga:Fraksi NasDem Jabar Bersama Wali Kota Bandung Sambut Kunjungan Delegasi Labor Party AustraliaTepati Janji, Taj Yasin Serahkan Bantuan Benih Padi untuk Petani Terdampak Banjir di Demak

UU Nomor 39 Tahun 1999 dinilai belum mencakup secara menyeluruh berbagai isu modern terkait hak asasi manusia, seperti:

  • Hak digital dan privasi data
  • Perlindungan terhadap kelompok rentan
  • Keadilan transisional di daerah konflik
  • HAM dalam konteks perubahan iklim dan bencana

Menurut Pigai, pembaruan ini juga penting untuk memastikan bahwa Indonesia mampu memenuhi standar hak asasi manusia internasional dan memperkuat demokrasi substansial di tingkat nasional maupun daerah.

Fokus Revisi: Perlindungan Menyeluruh dan Berkeadilan

Revisi UU HAM ini akan memasukkan:

  • Mekanisme penegakan HAM yang lebih kuat
  • Peran negara dalam menjamin hak minoritas dan masyarakat adat
  • Penguatan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen

Pigai menambahkan bahwa Indonesia Emas 2045 tidak bisa hanya dibangun dengan infrastruktur dan ekonomi, tetapi harus berdiri di atas pondasi perlindungan hak setiap warga negara.

Dukung Partisipasi Publik dan Transparansi

Dalam proses revisi ini, Kementerian HAM berencana membuka partisipasi publik secara luas, baik dari akademisi, LSM, komunitas adat, hingga pemuda.

“Kami ingin UU ini benar-benar milik rakyat. Revisi tidak dilakukan di ruang tertutup, tetapi melalui dialog yang terbuka,” tegas Pigai.

Revisi UU HAM yang kini telah mencapai 60% merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi Indonesia. Dengan visi Indonesia Emas 2045, pembaruan UU HAM menjadi fondasi penting agar Indonesia menjadi negara maju yang adil, inklusif, dan menghormati hak seluruh warganya. (*)

0 Komentar