KURASI MEDIA – Setelah dinyatakan sebagai entitas ilegal di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI, aplikasi OMC malah mendapat dukungan dari salah satu Anggota DPRD Kota Palu bernama Alfian Chaniago.
Anggota Komisi C tersebut dengan jelas menyebut bahwa aplikasi OMC bukan penipuan.
“Tidak ada penipuan di dalam OMC, hanya saja orang mengaplikasikan ini sama seperti Judi Online (Judol). Padahal di OMC ini ada tiga mainan di dalamnya dan kita diapresiasi atas kerja-kerja kita dari merekrut orang dalam bentuk gaji bulanan,” ujarnya dikutip dari filesulawesi.com.
Baca Juga:Apakah Aman Daftar Aplikasi Penghasil Uang NITG Sekarang? Cek Fakta RealnyaMulai Drama Penarikan Mundur, Mungkinkah Aplikasi OMC Scam Minggu Depan?
Politisi Partai Gerindra ini lantas menjelaskan alasannya menyebut aplikasi ini bukan sebagai penipuan.
“Sebenarnya, kalau saya lihat dari hasil ini, sudah banyak orang meraup, meraih, mendapatkan profit dari hasil investasinya. Dari hasil itu, dia menempatkan lagi OMC satu produk lagi dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing. “
Dia menilai OMC mirip dengan sistem trading dan Multi Level Marketing (MLM). Dimana yang punya prestasi baik dalam merekrut orang banyak akan berikan gaji. Ada gajinya setiap bulan.
“Kalau kebanyakan orang mempertanyakan soal Tag di OMC, mengklik iklan, sekarang banyak orang mau firal dia dapat duit dari yuotube, tiktok, IG, kan mereka baklik juga. Apa bedanya dengan kita mengklik iklan di OMC, begitu kira-kira.” jelasnya.
“Kemudian, di dana amal tadi, ada dana deposito kita masuk ke pasar modalnya. Dia sudah menentukan, disitu ada perusahaan-perusahaan besar. Sekarang, ketika kita melakukan pembelian saham, menginvestasikan dana kita, apa yang salah disini. Tutup pasar saham kalau ada yang tidak setuju.” imbuhnya.
“Jadi saya anggap, ini tergantung keputusannya orang, kalau anda diajak mau masuk, kalau anda tidak terima, itu kan hak anda. Kalau anda diajak, mau terima, silahkan,” sebutnya.
Terkait dengan penyataan dari OJK yang menyebut aplikasi ini termasuk dalam daftar entitas ilegal, Aldian mengaku telah membaca pemberitaan tersebut.
Baca Juga:Kolaborasi PLN Icon Plus dan APKASI, Tonggak Baru Pemerataan Digitalisasi dan Energi Terbarukan NasionalBio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking dan Kolaborasi Bisnis
“OMC ini perusahaan besar dari Amerika, yang menggabung beberapa perusahaan besar. Jadi, dia punya izin lewat online (dalam bentuk aplikasi),” pungkasnya.