KURASI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang tengah diusut oleh KPK, dengan belasan tersangka telah ditetapkan.
Alasan KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa
1. Dugaan Keterlibatan dalam Proses Penyaluran Dana
Khofifah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait mekanisme alokasi dan pengawasan dana hibah Pokmas, yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai gubernur. KPK menilai bahwa posisi Khofifah strategis untuk mengetahui alur distribusi anggaran.
2. Koordinasi Pemeriksaan di Daerah
Baca Juga:Krisis Kemanusiaan di Sudan 2025: Kelaparan, Pengungsian, dan Wabah Penyakit MeluasUpdate Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan: Temuan Terbaru dan Proses Penyelidikan
Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Mapolda Jawa Timur, bukan di gedung KPK Jakarta. Hal ini dilakukan untuk efisiensi, karena tim penyidik juga tengah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi lain di Jawa Timur.
3. Upaya Menggali Keterangan Tambahan
KPK menyebutkan bahwa pemanggilan ini bukan berarti Khofifah terlibat langsung, namun diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi penting, termasuk aliran dana, pihak yang diuntungkan, dan potensi konflik kepentingan.
Kronologi Kasus Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
- 2021–2022: Dana hibah disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat melalui rekomendasi anggota DPRD Jatim.
- 2024: KPK mulai mengusut kasus ini dan menemukan adanya praktik suap dan penyimpangan anggaran.
- 2025: Lebih dari 20 tersangka ditetapkan, termasuk beberapa anggota legislatif dan pejabat daerah.
- Juni 2025: Khofifah dijadwalkan diperiksa namun mengajukan penjadwalan ulang karena alasan pribadi.
- Juli 2025: Khofifah diperiksa di Mapolda Jatim sebagai saksi.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa semua proses pemanggilan saksi dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan istimewa.
“Kami ingin memperjelas bahwa semua pemanggilan saksi, termasuk terhadap kepala daerah, dilakukan secara adil dan berdasarkan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Reaksi Publik dan DPRD
Beberapa anggota DPRD Jatim menyambut baik langkah KPK memanggil Khofifah. Mereka menilai keterangannya penting untuk mengurai mata rantai alur dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah tersebut.