KURASI MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi I mengusulkan agar setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial pada tiap platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook. Usulan ini muncul sebagai upaya mencegah penyalahgunaan akun ganda atau second account yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, serta memanipulasi opini publik.
Usulan Disampaikan dalam Rapat dengan Perwakilan Platform Digital
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan platform digital pada Senin, 15 Juli 2025.
“Setiap individu cukup satu akun. Kalau banyak akun justru jadi masalah, karena sering dipakai untuk menyebar kebohongan dan merusak ruang digital,” tegas Oleh Soleh di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga:Kontroversi Logo Baru PSI: Dari Bunga Mawar ke Gajah MerahPansus 10 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029
Motivasi: Lawan Penyebaran Hoaks dan Manipulasi Digital
Menurut DPR, keberadaan banyak akun untuk satu orang memudahkan munculnya fenomena buzzer, penyebar disinformasi, hingga akun anonim yang kerap menyerang pihak lain tanpa dasar. Dengan hanya satu akun resmi, identitas pemilik akun akan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bakal Masuk dalam RUU Penyiaran dan Revisi UU ITE
Usulan ini rencananya akan dibahas lebih lanjut dan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran dan UU ITE yang tengah digodok. Regulasi baru ini juga akan melibatkan Kementerian Kominfo serta platform digital internasional untuk menyusun sistem verifikasi yang efektif.
Tanggapan Platform Digital
Perwakilan dari Meta (Facebook & Instagram) dan TikTok menyatakan bahwa secara internal, mereka telah memiliki sistem untuk membatasi penyalahgunaan akun ganda. Namun, penerapannya di lapangan masih memiliki banyak celah. Mereka menyambut baik usulan regulasi baru dari pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat.
Tantangan Implementasi
Pembatasan ini menimbulkan sejumlah tantangan, terutama dalam hal verifikasi identitas pengguna. Sistem yang ketat seperti integrasi dengan NIK dan data Dukcapil diperlukan agar satu orang benar-benar hanya memiliki satu akun aktif per platform.
Usulan DPR untuk membatasi satu akun media sosial per individu bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan terbebas dari manipulasi opini serta penyebaran hoaks. Jika diimplementasikan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi langkah signifikan dalam mengamankan ruang digital Indonesia dari penyalahgunaan teknologi oleh oknum tak bertanggung jawab. (*)