Digitalisasi Sertifikat Tanah Bukan Penyitaan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Digitalisasi Sertifikat Tanah Bukan Penyitaan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Digitalisasi Sertifikat Tanah Bukan Penyitaan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir (Sumber Foto : Website Kementerian ATR BPN)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah menegaskan bahwa program digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan, bukan untuk menyita atau mengambil alih aset masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses digitalisasi dilakukan secara bertahap dan tidak bersifat wajib dalam waktu dekat. Sertifikat tanah dalam bentuk fisik tetap memiliki kekuatan hukum dan sah sebagai bukti kepemilikan. “Tidak ada penyitaan atau pengambilalihan. Ini murni upaya untuk mempermudah layanan dan melindungi hak masyarakat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Bertahap dan Sesuai Kebutuhan

Digitalisasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan pertanahan. Tujuan utamanya adalah mempercepat proses administrasi, mengurangi potensi sengketa, dan melindungi dokumen dari risiko bencana seperti kebakaran atau banjir.

Baca Juga:Mural Spesial Diogo Jota Diresmikan di Dekat Anfield!Pansus 9 DPRD Kota Bandung tengah Membahas Raperda Tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

Sertifikat elektronik akan diterbitkan secara otomatis ketika pemilik tanah mengurus layanan tertentu, seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau pengikatan hak tanggungan. Di luar keperluan tersebut, tidak ada kewajiban untuk segera mengganti sertifikat fisik menjadi digital.

Kepala Biro Humas ATR/BPN menambahkan bahwa sertifikat lama tetap berlaku selama belum ada perubahan yang memerlukan layanan baru. Tidak ada masa berlaku atau kedaluwarsa pada sertifikat fisik.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi

Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar menyesatkan. Informasi resmi dapat diakses melalui situs web Kementerian ATR/BPN atau kantor pertanahan terdekat.

Digitalisasi dirancang untuk memperkuat sistem pertanahan nasional melalui pencatatan batas yang lebih akurat dan data yang terintegrasi. Namun demikian, pendekatannya tetap partisipatif dan tidak memaksa.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa hak kepemilikan tanah tetap aman. Program digitalisasi justru menjadi langkah positif menuju sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan aman tanpa mengurangi hak-hak masyarakat.

0 Komentar