Dorong Rekognisi dan Afirmasi, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Godok Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Dorong Rekognisi dan Afirmasi, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Godok Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Dorong Rekognisi dan Afirmasi, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Godok Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
0 Komentar

KURASI MEDIA – Ingin tahu Sejarah pesantren di Kota Bandung, Pansus 8 DPRD Kota Bandung yang bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, telah melakukan ekspose dengan tim naskah akademik.

“Kita melakukan ekspose dengan tim naskah akademik, untuk mengetahi filosopi latar belakang Sejarah terkait kenapa pentinngny araperda pesantren di Kota Bandung,” ujar Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.

Dari hasil ekpose tersebut, Aaa mengatakan, ada beberapa hal penting yang didapat, diantaranya, pentingnya dibuat perda pesantren ini untuk, yang pertama adalah rekognisi. Yaitu pengakuan terhadap keberadaan pesantren.

Baca Juga:Marcus Rashford Gabung Barcelona, Jadi Pemain Inggris Kedua Setelah Gary LinekerKombinasi Shortcut Laptop Windows untuk Mempermudah Pekerjaan!

“Karena fakta Sejarah membuktikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang ada di Indonesia, yang telah melahirkan putera-putera terbaik bagsa dan ikut mencerdasakan anak bangsa,” terang Aa.

Selain itu, lanjut Aa, tidak sedikit alumni pesantren yang sudah menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat. Baik alumni pesantren jadi kiayi lagi , atau yang jadi politisi, pejabat, pengusaha, birokrat dan kain sebagainya.

“Dan dalam konteks Sejarah pesantren adalah bagian lembaga pendidikan komponen bangsa yang ikut serta dalam merumuskan dan juga ikut serta dalam mendirikann bangsa ini, termasuk sejarah sebelumnya, pesantren, santri kiayi yang ikut mengusir penjajah dan memerdekakan negara. Dalam konteks itu banyak pesantren yang perlu direkognisi sebagai bentuk pengakuan. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir , dalam kontek negara ini harus hadir,” papar Aa.Selainitu, perda pesantren juga diperlukan untuk Afirmasi, yaitu bantuan terhadap pesantren. Sekarang selain melaksanakan ekspose beberapa pasal,kami juga baru pulang kunjungan di Cirebon.

“Yang menarik, di Cirebon pesantrennya paling banyak. Berdasarkan catatan di Kabupaten Cirebon ada 884 pesantren , dengan berbagai macam latar belakang tipologi pesantren yang beda-beda,” tambahnya.

Berdasarkan info Kemenag Cirebon, kata Aa, ada aturan berupa beberapa kriteria, salah saatunya, sebagai pengajar kiayi harus jelas keilmuannya, keilmuan ini harus ditunjukan dalam bentuk sertifikat. Yang juga diatur adalah, dalam pendaftaran pesanatren, harus punya 15 orang santri yang mondok, jika tidak ada yang mondok bukan pesantren tapi majelis taklim.

0 Komentar