KURASI MEDIA – Walau memiliki risiko tinggi, namun rupanya trading forex dan kripto tetap menjadi investasi yang lumayan diminati oleh sebagian orang.
Namun bagaimana hukum penggunaan dari keduanya menurut Islam, apakah trading forex dan kripto dihalalkan atau malah dilarang dan diharamkan?
Agar tidak penasaran lagi, Kurasi Media akan membagikan informasinya dalam artikel kali ini, oleh karena itu simak sampai akhir ya!
Baca Juga:5 Aplikasi Trading Populer di Indonesia untuk Aktivitas Perdagangan SahamIni 3 Perbedaan Trading dan Investasi yang Harus Kamu Tahu!
Apa itu trading forex
Trading forex merupakan perdagangan valuta asing, di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.
Apa itu kripto?
Kripto merupakan mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat mirip bank.
Sebagaimana dijelaskan pada situs Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Hukum trading forex dan kripto dalam Islam
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menerangkan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot.
Adapun sistem itu, merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesainnya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Lebih mendalam, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex itu mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 soal Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” bunyi keterangannya dilansir dari sumber kredibel, Rabu (23/7/2025).
Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya.
Baca Juga:7 Cara Memulai Trading Bagi Pemula, Tertarik Coba?Bitcoin dan Prediksi Siklus Pasar Mata Uang Kripto
Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.
Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.
Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.