BSU 2025 Sudah Tersalurkan ke 90 Persen Pekerja, Menaker: Hanya Sekali dan Tanpa Potongan

BSU 2025 Sudah Tersalurkan ke 90 Persen Pekerja, Menaker: Hanya Sekali dan Tanpa Potongan
BSU 2025 Sudah Tersalurkan ke 90 Persen Pekerja, Menaker: Hanya Sekali dan Tanpa Potongan (Sumber Foto: fin.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2025 telah mencapai angka 90 persen dari total sasaran sebanyak 17,3 juta pekerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

“Bantuan ini hanya diberikan satu kali dalam setahun. Nilainya Rp600 ribu dan tidak dikenai potongan apapun,” tegas Yassierli, dikutip dari FIN.ID.

Program BSU dirancang sebagai bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional maupun global, serta untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja.

Penyaluran Melalui PT Pos, Layanan Dibuka Hingga Malam

Baca Juga:Arsenal vs AC Milan: Jadwal Pramusim dan Link Live Streaming di IndonesiaBRI Region 9 Bandung Peringati Hari Anak Nasional 2025 melalui Kegiatan Agroedukasi

Pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia untuk proses distribusi dana BSU tahun ini. Namun, Yassierli mengakui terdapat sedikit kendala dalam pencairan di lapangan. Meski begitu, PT Pos telah mengambil langkah cepat dengan memperluas jam operasional, termasuk di akhir pekan.

“Yang agak lambat memang dari Pos. Tapi teman-teman di PT Pos sudah buka layanan sampai malam, bahkan di hari Sabtu dan Minggu sampai pukul 21.00,” ujarnya.

Verifikasi Data Masih Berjalan

Terkait adanya perbedaan data penerima, Menaker menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi yang masih terus dilakukan. “Masalah data itu bagian dari proses verifikasi. Jadi wajar jika masih ada selisih,” tambahnya.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025

Regulasi pemberian bantuan ini didasarkan pada Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Kepdirjen PHI dan Jamsos No. 4/737/HK.06/VI/2025.

Wapres Gibran: Jangan Gunakan untuk Judi Online

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga turun langsung meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Juli 2025. Dalam kunjungannya, ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan secara bijak dan bertanggung jawab.

0 Komentar