KURASI MEDIA – Aksi pencabulan terhadap seorang bocah terjadi di Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku berinisial DW (52) yang merupakan seorang marbut Masjid berhasil diringkus Polrestabes Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap jika aksi tersebut dilakukan terhadap anak Perempuan berumur 8 tahun.
“Kejadiannya terjadi di salah satu rumah ibadah, dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjaannya adalah pengurus di salah satu tempat ibadag (marbut),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga:Truk Pengangkut Peralatan MBG Kecelakaan di Jalan Kolmas Kabupaten Bandung Barat, 8 Orang Luka-LukaBantal Kereta Cepat Whoosh Kembali Hilang, Diduga Dicuri Penumpang
Aksi bejat ini berlangsung di area masjid. Pelaku diduga memanggil korban dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000.
“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bulak-balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Perbuatan asusila tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Keluarga korban yang mendengar pengakuan lantas membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Bandung. Pihak kepolisian kemudian melakukan pendampingan terhadap korban.
“Pasti, kita akan pendampingan karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan pelindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” ungkap Budi.
Atas perbuatan ini, pelaku dikenakan pasal 82 Junto 76E Undang-undang 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.