5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untukmemilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnyasengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibanperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Baca Juga:Peringatan Hari Pajak 2025: "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh"Pantau Hak dan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah dengan TAM
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap,dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagaiwajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika,sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hallain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, danpenegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secarajujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
Baca Juga:BSU 2025 Sudah Tersalurkan ke 90 Persen Pekerja, Menaker: Hanya Sekali dan Tanpa PotonganSelain DJ Panda, Benarkah Nathalie Holscher Ikut Diboikot dari Kelab Malam?
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalambentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia menegaskan bahwa seluruhpelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.