KURASI MEDIA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, memicu kehebohan setelah menyampaikan bahwa pemerintah disebut-sebut bakal menarik pajak dari amplop kondangan atau hajatan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat rapat kerja dan RDP dengan Menteri BUMN dan Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti, dikutip dari radarpena.com.
Menurutnya, wacana ini justru berpotensi semakin membebani masyarakat yang sudah menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
Baca Juga:Tafsir Mimpi Melihat Api dalam Pandangan Islam: Simbol Peringatan atau Petunjuk?Daftar Mobil Listrik di Indonesia dan Panduan untuk Pemula dalam Memilihnya!
“Ini kan tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ucap Mufti. Ia juga menyinggung kebijakan pemajakan atas penjualan di e-commerce seperti Shopee, TikTok, hingga Tokopedia, yang menurutnya menambah beban rakyat.
Dikutip dari radarpena, dalam pernyataan tersebut langsung direspons oleh pihak Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Rosmauli, menegaskan bahwa isu pajak amplop kondangan tidak benar.
“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli dalam keterangan resminya. dikutip dari radarpena.com.
Ia menjelaskan, kemungkinan isu ini timbul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat dikenai pajak. Namun, hal ini tidak serta-merta berlaku untuk semua bentuk pemberian.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelas Rosmauli.
Ia juga memastikan bahwa DJP tidak menjadikan amplop kondangan sebagai objek prioritas pengawasan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak resah karena pemerintah tidak berencana mengenakan pajak atas hadiah yang diberikan dalam acara-acara pribadi seperti pernikahan atau hajatan keluarga