KURASI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kemungkinan melakukan upaya penyamaran aset kendaraan mewah dengan menggunakan nama pegawai atau ajudan.
Dalam keterangan publik, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan yang disita dari kediaman Ridwan Kamil atas nama orang lain. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya… beberapa di atasnamakan seperti itu,” ujarnya di Jakarta (26/7)
Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Banten-Jabar). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan termasuk satu unit Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield Classic 500.
Baca Juga:Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Benarkah Termasuk Nadiem Makarim?Dugaan Korupsi di PT SMU Majalengka Berpotensi Rugikan Negara Rp2,3 Miliar
Menurut juru bicara KPK, penyitaan ini menjadi salah satu alasan mengapa hingga kini RK belum dipanggil pemeriksaan. Penyelidikan sedang difokuskan pada pemilik resmi kendaraan sebelum memanggil RK sebagai saksi.
Fakta-fakta Penting
Aspek | Keterangan |
Kepemilikan kendaraan | Atas nama pegawai/ajudan, bukan atas nama RK |
Jenis kendaraan disita | Mobil Mercedes-Benz, motor Royal Enfield, dan lainnya |
Status pemeriksaan RK | Belum dipanggil sebagai saksi, masih didalami KPK |
Kasus terkait | Dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB senilai ~Rp222 miliar |
KPK tengah mendalami dugaan bahwa Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan aset kendaraan kepada pegawai atau ajudannya. Hal ini menjadi fokus sebelum memutuskan memanggil RK untuk pemeriksaan formal. Dugaan penyamaran ini juga terkait dengan penyitaan kendaraan mewah oleh KPK dari kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. (*)