Raperda ini, kata Uung, hanya memiliki 10 bab dan 24 pasal. Diharapkan dengan kehadiran perda ini nantinya masyarakarlt bersatu dan memiliki toleransi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Pansus 9 DPRD Kota Bandung Nilai Raperda Keberagaman Masih Perlu Pendalaman
