KURASI MEDIA – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial JH (64), ditangkap warga usai ketahuan membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Kecamatan Ponggok, pada Kamis pagi, 31 Juli 2025.
Dikutip dari beritasatu, aksi JH terbongkar setelah ia menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000 untuk membeli kecambah dari seorang pedagang. Sang pedagang merasa curiga karena fisik uang tersebut terlihat tidak biasa. Setelah memeriksanya lebih teliti, ia menyadari bahwa uang tersebut palsu, lalu melaporkannya kepada warga sekitar.
Warga yang marah langsung mengamankan JH dan menyerahkannya ke Polsek Ponggok. Saat digeledah, polisi menemukan enam lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan tiga lembar pecahan Rp 50.000 yang juga diduga palsu di saku pelaku.
Baca Juga:Tottenham Tundukkan Arsenal Lewat Gol Spektakuler, Dua Bintang Arsenal TumbangBerpikir Positif dalam Islam: Kunci Hati Tenang dan Hidup Penuh Berkah
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa JH mencetak uang palsu itu sendiri di rumah menggunakan komputer dan printer inkjet biasa. Setelah dicetak dan dipotong, uang tersebut digunakan JH untuk membeli kebutuhan sehari-hari di pasar.
“Pelaku mengakui bahwa ia nekat membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menjadi korban penipuan modus penggandaan uang, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 35 juta,” ujar Iptu Samsul, Rabu (31/7/2025).
Polisi kemudian menggeledah rumah JH dan menyita barang bukti berupa printer, komputer, kertas khusus, dan gunting yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan.
Kepada penyidik, JH mengaku melakukan perbuatannya karena tidak punya jalan keluar setelah kehilangan dana pensiun. Ia berharap bisa menipu pedagang pasar dengan hasil cetakannya, namun aksinya dengan cepat terungkap.
Kini, JH harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan padanya adalah 15 tahun penjara.