Setelah Pajak Transaksi Online, Kini Pajak Emas Ditetapkan: Ini Aturannya

Setelah Pajak Transaksi Online, Kini Pajak Emas Ditetapkan: Ini Aturannya
Ilustrasi Emas (freepik/freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan perpajakan terbaru untuk pembelian emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini ditetapkan pada 25 Juli dan diundangkan pada 28 Juli, di bawah arahan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Apa Perubahan Inti dalam Aturan Pajak Emas?

1. PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % tetap berlaku namun lebih sederhana

Bullion bank (lembaga layanan keuangan emas) ditetapkan sebagai pemungut PPh atas transaksi emas batangan, dengan tarif 0,25 % dari nilai pembelian. Skema ini berlaku baik untuk pembelian domestik maupun impor .

2. Konsumen Akhir Tidak Kena Pajak

Baca Juga:Abolisi dan Amnesti dari Presiden, Ini Kata Pakar HukumCara Mengembalikan Rekening yang Diblokir: Mudah dan Legal!

Transaksi penjualan emas batangan atau perhiasan kepada konsumen individu (akhir) dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Termasuk pembelian oleh ibu rumah tangga, investor ritel, dan masyarakat umum lainnya .

3. Transaksi Sampai Rp10 Juta Tidak Dipungut Pajak

Bagi transaksi emas batangan senilai hingga Rp10 juta antar konsumen dan bullion bank, tidak ada pemungutan pajak. Ini dijadikan kebijakan pengecualian untuk transaksi kecil yang bersifat consumer.

4. Penghapusan SKB untuk Impor Emas

Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) impor emas batangan yang sebelumnya digunakan untuk pengecualian pajak dihapus. Kini pembelian melalui impor juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 % tanpa SKB 

Siapa yang Kena dan Siapa yang Bebas?

  1. Kena pajak: Bullion bank atau pelaku usaha perdagangan emas profesional.
  2. Bebas pajak:
  • Konsumen ritel atau masyarakat umum
  • Usaha UMKM dengan status PPh final
  • Wajib pajak dengan SKB pemotongan PPh Pasal 22
  • Transaksi dengan Bank Indonesia atau pasar fisik emas digital.

Tujuan dan Manfaat Pembaruan Kebijakan

  • Menghindari duplikasi pemungutan pajak pada satu transaksi emas. Sebelumnya transaksi emas berisiko dipungut pajak ganda: oleh penjual dan kemudian oleh bullion bank.
  • Menjamin keadilan perlakuan pajak antara pembelian domestik dan impor.
  • Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha emas dan konsumen ritel.

PMK ini merupakan bagian dari integrasi regulasi sektor bulion sesuai UU No. 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan .

Simulasi: Apa Dampaknya ke Konsumen?

Seorang ibu rumah tangga membeli emas 5 gram seharga Rp8 juta:

0 Komentar