KURASI MEDIA — Tahun ini, pemerintah Indonesia memperkenalkan sejumlah regulasi penting yang bertujuan memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mulai dari reformasi hukum, relaksasi pajak, hingga digitalisasi layanan, semua diarahkan untuk mendorong UMKM naik kelas. Berikut adalah kebijakan utama yang wajib diketahui pelaku usaha.
1. Revisi UU UMKM: Ojol Masuk Kategori Usaha Tahun 2026
Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi atas UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang direncanakan diajukan ke DPR pada 2026. Salah satu poin inovatif adalah pengakuan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM sehingga bisa mengakses insentif dan fasilitas serupa pelaku usaha resmi.
2. PMK 11/2025: Perpanjangan PPh Final 0,5%
Pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5% untuk UMKM hingga akhir tahun 2025, berdasarkan PMK No. 11/2025. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sempat menjadi perdebatan karena durasi penggunaan yang terbatas selama tujuh tahun
3. PMK 37/2025: Pajak Digital UMKM Dikelola Platform
Baca Juga:Jadwal Tayang Drama Korea Beyond the BarTop 5 Brand Hijab Lokal Favorit, Stylish dan Nyaman untuk Sehari-hari
Mulai 11 Juni 2025, Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 menetapkan bahwa platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi UMKM. Berikut sorotan bagi UMKM:
- Range omzet hingga Rp500 juta bisa bebas pajak jika menyampaikan surat pernyataan.
- Omzet di atas Rp500 juta, maka platform akan memotong PPh secara otomatis.
- Pajak ini dapat dianggap sebagai pembayaran di muka atau pajak final.
4. OSS-RBA: Percepatan Izin Usaha
Pemerintah memperbarui ekosistem izin melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Kemudahan ini memungkinkan izin usaha mikro dan kecil selesai dalam hitungan jam, terutama untuk usaha yang sebelumnya berada di sektor informal.
5. Perluasan Insentif PPh untuk BUMDes dan Perseroan Perorangan
Melalui PP 55/2022, insentif PPh final 0,5% kini berlaku juga kepada entitas seperti BUMDes, BUMDes Bersama, dan Perseroan Perorangan (badan hukum satu pemilik), memperluas jangkauan perlindungan bagi pelaku usaha desa dan komunitas lokal.
6. Penundaan Kewajiban Sertifikat Halal hingga 2026
Sesuai rapat terbatas, pemerintah memutuskan untuk mengundur penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM mulai diberlakukan pada 2026, bukan 2024 seperti sebelumnya ditetapkan dalam PP 39/2021. Langkah ini memperhitungkan rendahnya pencapaian sertifikasi sampai hari ini.