KURASI MEDIA – Polres Sumedang berhasil meringkus pria berinisial B (33) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Perbuatan bejat tersangka terhadap korban yang tidak lain merupakan anak kandungnya disebut telah dilakukan 8 kali. Korban yang masih berumur 14 tahun mengalami tekanan psikologi berat.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui, perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka B sejak korban masih berusia 8 tahun sampai sekarang berumur 14 tahun. Perbuatan itu terjadi berulang kali dengan total delapan kali,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga:Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah di 30 Kecamatan, Cek Lokasinya di SiniInilah Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang Perlu Kamu Ikuti
Sandityo mengatakan, setiap kali tersangka melancarkan aksi, dirinya sering menggunakan kekerasan.
‘Modusnya ya dengan cara tadi memaksa dengan kekerasan kemudian menutup pintu kamar, mengunci. Pelaku juga sempat meyakinkan korban bahwa ini yang terakhir, namun terus berulang,” kata Sandityo.
Dari keterangan pihak kepolisian, korban yangmengadu pada sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sumedang. Polisi pun segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku.
Sebelumnya, pelaku sempat dikabarkan kabur selama dua bulan ke Nusa Tenggara Barat sebelum akhirnya Polres Sumedang berhasil meringkus.
“Pelaku melarikan diri ke NTB selama dua bulan. Tim Satreskrim Polres Sumedang bersama Polda NTB akhirnya menangkap pelaku di Lombok dan membawanya kembali ke Sumedang untuk dilakukan penahanan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan pihak berwajib, pelaku merupakan seorang karyawan swasta. Kepada polisi, ia mengaku tidak bisa mengendalikan Hasrat seksualnya sehingga tega melakukan perbuatan biadab tersebut pada darah dagingnya.
“Ibunya sering bekerja. Jadi ibu sering bekerja sehingga luput dari pengawasan ibunya ditambah pelaku itu nafsu karena sering melihat tersangka mandi kemudian sering melihat tersangka ganti baju sehingga timbul lah nafsu,” ungkap Sandityo.
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 12 Agustus 202510 Animasi Asli Indonesia yang Gak Kalah Keren dari Film Luar
“Iya saya salah, waktu itu saya nafsu,” kata pelaku di depan awak media.
Atas perbuatan bejat ini, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga terancam denda sebesar Rp5 miliar.
**